DPMPTSP
KABUPATEN MADIUN




Tautan Perizinan
Mempermudah Investasi, Memajukan Ekonomi Daerah

Melayani
Lebih Banyak Investor
4.9*
Kepuasan Pelayanan
Berdasarkan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Layanan Cepat & Terpadu
Kami menyediakan layanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu untuk efisiensi dan kemudahan Anda.
Potensi Investasi Unggul
Dapatkan informasi lengkap mengenai sektor dan peluang investasi strategis di Kabupaten Madiun.
Edukasi & Pendampingan Bisnis
Kami berkomitmen memberikan pendampingan dan edukasi untuk memastikan kelancaran usaha Anda di Madiun.
Temukan Informasi dan Inovasi Pelayanan Kami
Layanan Perizinan Online Kini Lebih Cepat
DPMPTSP Kab. Madiun terus berinovasi untuk kemudahan perizinan usaha.

Sosialisasi OSS RBA untuk Pelaku Usaha Baru
Meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang sistem perizinan terbaru.

DPMPTSP Madiun Raih Penghargaan Pelayanan Publik
Pengakuan atas komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik.

Pelayanan Terbaik
untuk
Investasi
DPMPTSP Kab. Madiun berkomitmen memberikan pelayanan perizinan dan penanaman modal yang cepat, mudah, dan transparan. Kami hadir untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Total Izin Terbit
Tahun Ini
Rata-rata Waktu Proses Izin
(Hari Kerja)
Jumlah Investasi Masuk
(Miliar Rupiah)
Kepuasan Pemohon Izin
(Persen)
Galeri Layanan dan Studi Kasus Perizinan
Pertanyaan yang Sering
Diajukan
Tidak menemukan informasi yang Anda cari?
Kami siap membantu Anda!

Untuk mengajukan Izin Usaha Baru, Anda dapat mengakses sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko melalui laman oss.go.id. Pastikan Anda telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan melengkapi dokumen persyaratan sesuai KBLI usaha Anda.
Dokumen yang diperlukan bervariasi tergantung jenis investasi dan sektor usaha. Umumnya, Anda akan memerlukan KTP/Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, NIB, Rencana Usaha, dan dokumen teknis terkait. Silakan kunjungi website kami atau hubungi helpdesk untuk panduan lebih lanjut.
Waktu proses penerbitan izin sangat tergantung pada jenis izin dan kelengkapan dokumen yang diajukan. Untuk perizinan melalui OSS, sebagian besar izin dapat diterbitkan secara instan atau dalam hitungan hari. Izin yang memerlukan verifikasi lapangan mungkin membutuhkan waktu lebih lama.
Banyak layanan perizinan dasar di DPMPTSP tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai peraturan yang berlaku. Namun, beberapa jenis perizinan tertentu mungkin memiliki tarif Retribusi Daerah atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada daftar tarif layanan kami.
